CILACAP-Peninjauan Kerja Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Komisi D melaksanakan Kunjungan ke Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu dalam rangka melihat secara langsung Bumdes yang ada di desa tersebut, Kamis-10-2-2022.
Sesuai fungsinya Bumdes sebagai sarana pemberdayaan masyarakat, dan membuka lapangan kerja serta untuk mensejahterakan masyarakat, maka dari hal tersebut dalam kunjungannya Komisi D melihat secara langsung bagaimana perkembangan dan kendala Bumdes yang ada di Desa Gandrungmanis, " papar Suheri dari Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap.
Bumes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.
Dalam Penjelasannya, Direktur Bumdes Jaya Mukti Muslichudin memaparkan Company Profile berdirinya Bumdes dari masa ke masa hingga Penyertaan Modal awal senilai 25 juta Anggaran DD dari desa hingga saat ini, " singkatnya.
Lanjutnya, beberapa harapan dan program yang di sampaikan kepada Komisi D, terkait pengembangan pemberdayaan untuk mengangkat bagaimana Bumdes yang la kelola bisa lebih maju dengan menggali beberapa terobosan usaha baru, maka guna tujuan tersebut tentunya membutuhkan permodalan.
Dalam kesempatan yang baik ini harapnya baik dari Dispermades maupun DPRD melalui Pokir untuk bisa memberikan kucuran anggaran guna keberlangsungan danw untuk membuka usaha baru Bumdes Jaya Mukti.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap Didi Cahyadi, dalam Penjelasannya, mendorong dengan apa yang menjadi tujuan Bumdes, sepanjang bisa menambah pendapatan asli desa dari Bumdes yang di kelola, Bumdes sebagai pelaku usaha di desa dan berkewajiban mendorong pemberdayaan masyarakat yang mandiri.
Ciptakan lapangan kerja, tanamkan kemandirian Bumdes sebagai percontohan dalam pengelolaan, baik keuangannya maupun sumber daya alamnya, Desa semakin maju dan mengangkat perekonomian warga, " tegas Didi Cahyadi.
Dari pihak Dispermades berkewajiban akan melaksanakan pendampingan dan pengawasan, dan usulan permodalan hendaknya wajib menyertakan proposal sebagai bahan analisis.
Dengan badan hukum yang kuat tentunya Bumdes akan bisa merambah dalam pengerjaan sarpras di desa, jadi Bumdes bukan hanya mengelola kebutuhan masyarakat di bidang ketahanan pangan, " tutupnya