Irjen Pol Ahmad Luthfi; Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional Libatkan 2 Negara Indonesia dan Vietnam

    Irjen Pol Ahmad Luthfi; Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional Libatkan 2 Negara Indonesia dan Vietnam
    (Foto Dokumen) Polda Jateng Ungkap Kejahatan Transnasional Tindak Pidana Penadahan Sepeda Motor.

    KOTA SEMARANG - Polda Jateng ungkap kejahatan Transnasional tindak pidana Penadahan Sepeda motor, kata Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2024).

    Kapolda mengatakan kasus kejahatan Transnasional tindak pidananya Penadahan Sepeda motor tersebut melibatkan 2 Negara yakni Indonesia dan Vietnam

    Modus Operandi Tindak Pidana  adalah Pengiriman Sepeda Motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam 

    "Pelaku mencari kendaraan Sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru, ” jelas Irjen Pol Ahmad Lutfi 

    Lanjut Ahmad Luthfi, dari kejahatan tersebut telah di amankan 2 (dua) tersangka yaitu (S), 38th warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan (A) 39 th, warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit  SPM (Sepeda motor).

    Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun

    Sementara itu salah satu Tersangka (S) 38 th dalam keterangan nya sebagai Pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1, 5 juta setiap kendaraan. 

    Sedangkan Tersangka (A) 39 th mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di peroleh nya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.

     “Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor, ” ujarnya.

    Dia akhir sesi Kapolda Jateng menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun Masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya

    "Kepada Finance atau masyarakat yang di rugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani, " pungkasnya.

    kota semarang jateng penadah motor transnasional
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Komitmen Bangun Zona Integritas, Kemenkumham...

    Artikel Berikutnya

    Rakorcab PSHT Tingkat Jawa Tengah, Irjen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Peraturan Baru Telah Disampaikan Ke Warga Binaan Rutan Kudus
    Rutan Kudus : Sosialisasikan Peraturan Baru Pada WBP
    Rutan Kudus Adakan Sosialisasi Peraturan Baru Kepada WBP

    Ikuti Kami