SEMARANG - Sekretariat Jenderal Kemenkumham melalui Biro Pengelolaan Barang Milik Negara bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Kegiatan Supervisi Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Selasa (18/10/2022) di Hotel Santika Semarang.
Kegiatan supervisi yang diinisiasi Biro Pengelolaan BMN ini merupakan bentuk pendampingan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah guna verifikasi, klarifikasi, dan analisis pertimbangan terhadap dokumen permohonan PSP, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan BMN.
Selain itu agenda Biro Pengelolaan BMN yang menjadi atensi lawatannya kali ini yaitu untuk melakukan supervisi terhadap persentase BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya dibawah 80?n BMN kondisi rusak berat, menyusun draft SK PSP BMN Lainnya dan/atau Senjata Api.
Baca juga:
Jurnalis Media Realita News Rapat Kerja
|
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Koordinator Status Penggunaan dan Pengamanan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal, Imron, serta Kepala Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara Kanwil Kemenkumham Jateng, Maria Titik Sumiyati.
Dalam prakatanya, Jusman memaparkan data per tanggal 17 Oktober 2022 Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng telah melakukan pendaftaran dan pencatatan PSP dimana terdapat 8.894 NUP, yang terdiri dari 8.853 BMN lain dan 41 adalah senjata api.
Lebih lanjut Jusman memaparkan dari 70 Satuan Kerja yang ada di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah terdapat 28 Satuan Kerja yang memiliki BMN dengan kondisi rusak berat dan sudah mengajukan usulan penghapusan.
"Dalam rangka efektivitas serta efisiensi percepatan penghapusan BMN, telah dikembangkan aplikasi e-BMN Modul Penjualan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN, " ujarnya.
Ia berharap melalui kegiatan ini dapat mempercepat PSP BMN di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah agar BMN dapat diusulkan untuk dilakukan penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain, penggunaan sementara, pengalihan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
"Percepatan penghapusan BMN khususnya barang-barang yang memerlukan treatment khusus seperti SIMKIM dan senjata api agar segera mendapatkan solusi untuk proses penghapusannya, " tutupnya.
(N.Son/***)